Bagi pelaku usaha, terutama di tahap pertumbuhan, mendaftarkan diri sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah salah satu langkah penting agar usaha bisa beroperasi secara legal dan profesional, terutama dalam urusan pajak.
Namun, banyak pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) masih bingung kapan waktu yang tepat untuk menjadi PKP, serta bagaimana cara mengurusnya. Artikel ini akan membahas tanda-tanda usaha Anda perlu menjadi PKP dan langkah mudah untuk mengajukannya.
Apa Itu PKP?
PKP (Pengusaha Kena Pajak) adalah pelaku usaha (perorangan atau badan) yang wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
Menjadi PKP memungkinkan Anda menerbitkan faktur pajak, yang sering menjadi syarat penting untuk kerja sama dengan perusahaan besar, instansi pemerintah, atau proyek tender.
Tanda Usaha Anda Sudah Harus Menjadi PKP
Berikut beberapa indikator bahwa Anda perlu segera mendaftarkan usaha sebagai PKP:
- Omzet Sudah Mencapai Rp 500 Juta per Tahun
- Berdasarkan peraturan Direktorat Jenderal Pajak, bila omzet Anda sudah melebihi Rp 500 juta dalam 1 tahun, maka Anda wajib menjadi PKP.
- Bekerja Sama dengan Perusahaan atau Instansi yang Meminta Faktur Pajak
- Jika Anda ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan besar atau pemerintah, status PKP biasanya diwajibkan agar bisa menerbitkan faktur pajak.
- Usaha Anda Menjual Barang atau Jasa Kena Pajak
- Bila bisnis Anda bergerak di bidang penjualan barang atau jasa yang tergolong kena pajak, maka Anda termasuk yang perlu mempertimbangkan menjadi PKP.
- Ingin Terlihat Lebih Profesional dan Kredibel
- Status PKP sering diasosiasikan dengan legalitas dan kepatuhan pajak. Hal ini bisa meningkatkan citra usaha Anda di mata calon mitra bisnis.
Cara Mengurus PKP
Berikut langkah-langkah pengurusan PKP yang dapat dibantu oleh Yasa Consulting:
1. Persiapkan Dokumen
- NPWP dan e-KTP pemilik atau direksi
- Surat Izin Usaha (NIB atau SIUP)
- Akta pendirian perusahaan (untuk badan hukum)
- Bukti domisili atau sewa tempat usaha
- Foto tempat usaha dan papan nama
- Surat kuasa (jika diurus oleh konsultan)
2. Pengajuan via Online
- Registrasi akun di situs efaktur.pajak.go.id
- Isi formulir pengajuan PKP dan unggah dokumen
3. Verifikasi dari Kantor Pajak
- Petugas pajak akan melakukan verifikasi dokumen dan kunjungan lokasi usaha.
- Pastikan lokasi usaha sesuai dan aktif.
4. Aktivasi e-Faktur
- Setelah disetujui sebagai PKP, Anda akan mendapatkan sertifikat elektronik dan dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk menerbitkan faktur pajak.
Mengapa Menggunakan Jasa Yasa Consulting?
Mengurus PKP bisa membingungkan jika Anda belum familiar dengan proses dan regulasi. Dengan bantuan Yasa Consulting, Anda akan:
✅ Dibantu menyiapkan dan memeriksa seluruh dokumen
✅ Didampingi selama proses pengajuan dan verifikasi
✅ Mendapat panduan penggunaan e-Faktur
✅ Terhindar dari kesalahan yang bisa menyebabkan penolakan
Kesimpulan
Menjadi PKP bukan hanya soal kewajiban, tapi juga peluang untuk mengembangkan bisnis secara profesional dan legal. Jika usaha Anda sudah memenuhi tanda-tanda di atas, segera daftarkan sebagai PKP agar bisa menjalankan usaha dengan lebih luas dan kredibel.
Yasa Consulting siap menjadi mitra terpercaya Anda dalam proses pengurusan PKP hingga tuntas!
