Pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban setiap wajib pajak, baik individu maupun badan usaha. Sayangnya, masih banyak yang melakukan kesalahan dalam proses pelaporannya—baik karena kurangnya pemahaman maupun ketidaktelitian. Kesalahan ini bisa berujung pada sanksi administratif, bahkan pemeriksaan pajak.
Berikut adalah 5 kesalahan umum yang sering terjadi dalam pelaporan SPT Tahunan, serta cara mudah untuk menghindarinya:
1. Data Penghasilan Tidak Lengkap atau Tidak Sesuai
Banyak wajib pajak hanya melaporkan sebagian penghasilan, terutama jika memiliki beberapa sumber pendapatan seperti gaji, usaha sampingan, atau investasi.
Cara Menghindari:
Kumpulkan semua bukti potong, laporan rekening, dan sumber penghasilan lain sebelum mengisi SPT. Pastikan semua penghasilan, baik dari dalam maupun luar negeri, tercantum secara lengkap dan akurat.
2. Lupa Melaporkan Penghasilan Final dan Tidak Final
Beberapa jenis penghasilan dikenakan pajak final (misalnya sewa atau bunga deposito), namun wajib tetap dilaporkan dalam SPT.
Cara Menghindari:
Pahami jenis penghasilan yang Anda miliki dan klasifikasinya. Gunakan panduan resmi dari DJP atau konsultasikan dengan konsultan pajak agar semua jenis penghasilan masuk dalam kategori yang benar.
3. Tidak Melaporkan Harta dan Utang
Banyak wajib pajak enggan atau lupa melaporkan aset dan kewajiban finansial, padahal ini merupakan bagian penting dalam SPT Tahunan Orang Pribadi.
Cara Menghindari:
Buat daftar harta dan utang yang dimiliki per 31 Desember tahun pajak, seperti properti, kendaraan, tabungan, investasi, hingga pinjaman. Lampirkan data ini pada bagian yang sesuai dalam formulir.
4. Terlambat Melaporkan SPT
Batas akhir pelaporan SPT Tahunan Pribadi adalah 31 Maret, dan untuk Badan adalah 30 April setiap tahunnya. Keterlambatan bisa dikenai denda mulai dari Rp100.000.
Cara Menghindari:
Tandai kalender Anda sejak awal tahun dan persiapkan dokumen jauh hari. Gunakan fitur e-Filing DJP Online yang memudahkan pelaporan tanpa harus ke kantor pajak.
5. Mengisi Formulir SPT yang Tidak Sesuai
Ada beberapa jenis formulir SPT, seperti 1770, 1770 S, dan 1770 SS. Kesalahan memilih formulir bisa membuat laporan dianggap tidak lengkap atau salah.
Cara Menghindari:
Pahami klasifikasi penghasilan Anda:
- 1770 SS: untuk pegawai dengan penghasilan < Rp60 juta per tahun
- 1770 S: untuk pegawai dengan penghasilan > Rp60 juta
- 1770: untuk pekerja bebas/pengusaha
Kesimpulan
Pelaporan SPT Tahunan memang bisa terasa rumit, terutama jika tidak disiapkan dengan baik. Namun, dengan pemahaman yang benar dan perencanaan sejak awal, Anda bisa terhindar dari kesalahan dan sanksi.
Jika Anda masih ragu, Yasa Consulting siap membantu Anda dalam penyusunan dan pelaporan SPT secara profesional dan tepat waktu.
